Kembali Dibuka, Ini 8 Syarat Untuk Wisatawan Yang Ingin Liburan ke Bali
Baliwatersporttour.com Jejak Kenzie , Wisata di Bali - Bali sudah membuka kembali Pariwisatanya untuk kunjungan wisatawan domestik. Meski sudah dibuka, namun tetap ada aturan baru bagi wisatawan yang masuk ke Bali . Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persyaratan tersebut. Surat Edaran (SE) bernomor 15243 Tahun 2020 itu berisi tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali setelah dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli. Dilansir dari laman jpnn.com , dalam Surat Edaran (SE) ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu, yakni; 1. Pengunjung harus bebas COVID-19 Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Dewata haruslah bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. 2. Menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku Masa berlaku surat keterangan hasil negatif