Postingan

Menampilkan postingan dengan label Update

Tiket Masuk Pantai Anyer Rp 100.000 Dibilang Kemahalan, Pengelola: Lihat Dulu Kondisi Pantai seperti Apa

Gambar
  Unggahan warganet soal tiket masuk kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, viral di media sosial. Warganet menyebutkan, harga tiket masuk sebesar Rp 100.000 tersebut dianggap kemahalan. Pihak pengelola pun angkat bicara menanggapi keluhan beserta foto tiket masuk yang viral tersebut. Pengelola Pantai Pasir Putih Sirih, Asep Saepi, menyebut ada beberapa pilihan pantai di lokasi tersebut. Perbedaan harga tergantung dari kondisi pantai. "Adapun orang (mengeluhkan) di medsos bahwa kemahalan Rp 100.000. Kan di Anyer juga ada (harga tiket) yang Rp 50.000, ada yang Rp 30.000, tapi kondisi pantainya seperti apa, tinggal pilih saja," ujar Asep. Jika komplain disampaikan saat pembelian tiket, Asep mengatakan, pihaknya pasti akan menunjukkan kondisi dan fasilitas untuk pantai dengan harga tiket Rp 100.000. Dia meminta warga melihat dulu kondisi pantai sekaligus fasilitas di dalamnya. Menurutnya, harga itu sudah sesuai kesepakatan bersama para pengelola dan Pemerintah Kabupaten

Asyik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Ini Caranya

Gambar
  Ternyata alumni Prakerja yang telah terdaftar di Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 16 bisa dapat bantuan Rp 10 juta. Bantuan dari pemerintah tidak putus bagi peserta Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 16. Ada kelanjutan bantuan pemerintah yang membuat bahagia para alumni peserta Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 16. Bantuan langsung tunai ( BLT) lagi senilai Rp 10 Juta bagi para alumni Prakerja tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebelumnya para alumni Prakerja dari gelombang 1 hingga 16 mendapatkan insentif Rp 3,5 juta. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada bantuan keuangan lain yang akan diberikan kepada para alumni prakerja. Bergerak cepat, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja pun langsung menyerahkan semua data alumni Prakerja ke Menko Perekonomian. Bagi mantan penerima program Kartu Prakerja ini oleh pemerintah Pemerintah difasilitasi untuk dapat kredit usaha rakyat ( KUR). Keputusan pemerint

Perhatian! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Gambar
  Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) mengumumkan telah mencabut 11.000 peserta dari program Kartu Prakerja gelombang 12. "Karena mereka tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu melalui pesan singkatnya, Selasa lalu (6/4/2021). Louisa menyayangkan banyaknya jumlah peserta yang dicabut dari program Kartu Prakerja tersebut. Pasalnya banyak orang yang ingin bergabung, tapi tidak mendapat kesempatan. "Sementara mereka yang sudah terpilih malah menyia-nyiakan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh bantuan sosial," ujarnya lagi. Adapun tenggat waktu untuk membeli pelatihan pertama bagi peserta gelombang 13 adalah hari Kamis, 8 April 2021, pukul 23.59 WIB. Saat ini PMO Kartu Prakerja, kata Louisa masih memantau, dan ada sekitar 12 ribu orang dari gelombang 13 yang belum membeli pelatihan perta

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Bereaksi

Gambar
  JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut. Sehingga pihaknya bisa menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru. “Kita masih pelajari de